
KPU Apresiasi KYC, Bantu Diaspora Kenali Calegnya
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengapresiasi langkah Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) yang menggagas munculnya platform Know Your Caleg (KYC) , yang ditujukan untuk para diaspora (Warga Negara Indonesia/WNI) di luar negeri mengetahui seluk beluk para calon legislatifnya (caleg) di Pemilu 2019.
Caleg untuk pemilih diaspora sendiri masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II dengan total caleg mencapai 105 orang. “Jadi bukan hanya penting bagi KPU melihat web ini tapi juga peserta dan paling penting masyarakat pemilih,” jelas Ketua KPU Arief Budiman saat menggelar konfrensi pers di kantornya Senin (11/3/2019).
Arief juga berharap kedepan tidak hanya dapil DKI II saja yang tersedia daftar caleg yang akan bersaing di Pemilu 2019 nanti, tapi juga ada pihak-pihak yang mau untuk membantu mempublikasikannya kepada pemilih. “Dan yang terpenting tadi saya sampaikan adalah FPCI harus seimbang dan setara dalam mempublikasikan caleg. Kalau memang ada 105 caleg di Dapil DKI II maka semua harus dipastikan diundang (untuk memaparkan visi misi dan programnya),” tambah Arief.
Sementara itu pendiri FPCI, Dino Patti Djalal berterimakasih atas dukungan KPU kepada pihaknya yang tengah berupaya menawarkan inovasi kepada masyarakat pemilih, khususnya bagi mereka yang ada di Dapil DKI II. Menurut dia persoalan yang dihadapi pemilih diaspora adalah kurangnya informasi terkait latar belakang caleg yang akan dipilih di 17 April 2019 nanti. “Karena pemilih diaspora ini berbeda, mereka tidak pernah melihat sosok calegnya, sementara di surat suara nanti hanya tertulis nama,” ucap Dino.
Merespon harapan Ketua KPU RI agar KYC dibuat setara dan seimbang antara caleg, pria yang sempat menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini memastikan bahwa 105 caleg telah semua dihubungi dengan respon beragam. “Ada yang cancel, tidak mendukung, tapi banyak juga yang antusias,” tutur dia.
Dino pun berharap agar platform yang dimilikinya ini dapat bermanfaat bagi pemilu di Indonesia. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)